Dugaan Suap dan Pembiaran Penanganan Kasus: Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Dipertanyakan

20
0

MediaSuaraMabes, Kendari – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp.240 juta yang dilakukan oleh Direktur PT Anakia, Akbar Ibrahim, terhadap Direktur PT Mitra Buton Aspal, Yuniar Achmad, mendapat sorotan tajam. Hingga kini, kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara sejak 19 Desember 2023 tersebut tak menunjukkan perkembangan signifikan.

David S. Fordatkosu, selaku kuasa hukum PT Mitra Buton Aspal, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi tenggara, khususnya kepada Aipda Amran, S.H., dan Ipda Harmoko, S.H., yang menangani perkara ini.

“Sejak laporan masuk, kami tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga Maret 2025. Hal ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran atau indikasi tidak profesional dari pihak penyidik,” ujar David.

Perkara ini bermula ketika PT Mitra Buton Aspal bermaksud membeli bijih nikel dari PT Anakia, yang mengklaim memiliki kontrak kerja (SPK) dengan PT Cinta Jaya, pemegang izin lahan (IUPOP). Sebagai bentuk keseriusan, PT Mitra Buton Aspal telah membayarkan uang muka sebesar Rp.240 juta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, ternyata bijih nikel yang dijanjikan tidak ada.

“Ini murni penipuan dan penggelapan. Tapi mengapa proses hukumnya seolah-olah dibiarkan? Kami menduga ada permainan di balik lambannya penanganan ini,” tambah David.

Upaya pelaporan terhadap penyidik ke Bidang Propam Polda Sulawesi tenggara juga belum membuahkan hasil. Pihaknya kini mempertimbangkan membawa laporan ke Divisi Propam Mabes Polri agar oknum-oknum aparat yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dapat diusut tuntas.

“Kami berharap ada atensi serius dari Mabes Polri. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dirusak oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Pihak PT Mitra Buton Aspal menyatakan akan terus menempuh jalur hukum hingga ke tingkat tertinggi untuk memperoleh keadilan dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Komarudin
Jurnalis DKI Jakarta.