Diduga Telah 86 Wartawan Media Online Menghapus Berita Yang Sudah Ditayangkan

15
0

MediaSuaraMabes, Jakarta – Inilah yang merusak citra dunia Pers dengan hadirnya Preman berkedok Wartawan media online. Ini sangat meresahkan dengan mengancam memeras serta mengintimidasi para pejabat yang memang ada kesalahan.

https://www.xxxxxxxxxxxx.xx.id/157123/pimpinan-sudin-lingkungan-hidup-jakarta-timur-diduga-terlibat-penjualan-aset-pemprov-dki-dengan-modus-pemindahan-barang-ke-km-18/ link berita ini tayang pada tanggal 19 Mei 2025 tidak dapat diakses beritanya diduga sudah 86 atau damai sehingga berita tersebut di take down.

Hasil penelusuran Redaksi MSM di google, bahwa berita tersebut juga telah di sadur oleh media lain dan sampai saat ini masih tayang di media tersebut, anehnya media yang mempunyai sumber beritanya malah menghapus berita itu, ada apa?.

Redaksi MSM telah mengkonfirmasi ke Pimred Media tersebut melalui WA mengkonfirmasi link pemberitaan itu belum ada jawaban, hanya dijawab “masih saya konfirmasikan sama wartawannya pak”. ujar pimred tersebut.

Sampai berita ini kita turunkan belum ada jawaban lagi, wartawan yang diduga membuat berita itu dengan inisial HHS dengan jabatan sebagai Redaktur Pelaksana.

Pimpinan Umum MSM ketika diwawancara terkait hal ini mengatakan, bahwa wartawan pada umumnya tidak boleh menghapus berita yang sudah ditayangkan, kecuali ada alasan yang kuat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Pencabutan berita harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.

Pencabutan berita hanya boleh dilakukan jika terdapat kesalahan fatal pada berita tersebut, seperti mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau dapat membahayakan individu atau kelompok tertentu. Selain itu, pencabutan juga bisa dilakukan jika ada hak jawab yang tidak terpenuhi atau ada pelanggaran kode etik jurnalistik, tutup Pimum MSM.