Aksi Damai Aliansi Gerakan Muda Minahasa (Aliansi Garuda Minahasa) Di Polda Dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

84
0

MSM TV, Sulut – Tak Terima Dengan Pernyataan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Aliansi Garuda Minahasa (AGM) Membuat Laporan Ke Polda Sulut 24/02/2024.

Di Depan Mapolda Sulut, Sehubungan Dengan Kegiatan Aksi Tersebut, Pihak Polda Sulut Sedang Menggelar Serah Terima Jabatan Wakapolda Sulut, Dan Atas Kedatangan Ke Dua Kali Ini, Pihak Polda Sulut Hanya Menerima Perwakilan 9 Orang Dari Aksi Tersebut, Untuk Bertemu Dengan Pihak Polda Pada 1/3/2024.

“Aksi Ke 2 Ini Di Gelar Sebagai Lanjutan Laporan Sebelumnya Tentang Pencemaran Dan Pembodohan Publik Yang Dilakukan Oleh Benny Rhamdani Yang Statusnya Sebagai Pejabat Publik, Dan Juga Meminta Kejelasan Hukum Atas Kasus Korupsi Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2004-2009 Yang Sudah P21 Dan Melibatkan Benny Rhamdani Cs Ungkap Ketua AGM Alvis Metrico Sumilat Yang Di Dampinggi Penasehat Hukum Noch Sambouw SH MH CMC,

Adapun Pertemuan Kali Ini, AGM Di Terima Langsung Oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil Dan Beberapa Media, Pihak Polda Sulut Akan Mengkaji Kembali Poin Hukum Atas Laporan Tersebut “Prabowo Style Demokrasi Najis Jangan Di Bodoh Bodohi” Dan Akan Di Tindak Lanjuti Dan Di Kaji Secara Internal Soal Laporan Tersebut Ungkap Kabid Humas Polda Sulut Yang Di Temani Dir Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Albert Barita Marulam Sihombing SIP, MSI, MA Dan Wadir Intelkam AKBP Irham Halid SIK.

Disisi Lain, Secarah Terpisah Kuasa Hukum AGM Noch Sambouw SH, MH CMC Mengatakan Jika Usai Menggelar Aksi Pihak Dirinya Bersama AGM Akan Kembali Diterima Oleh Dir Intelkam Dan Wadir, Untuk Berbincang Soal Aksi Tersebut, Dan Dari Hasil Pertemuan Singkat Itu, Pihak Dir Intelkam Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait Dan Dir Reskrimsus Dan Dir Reskrimum Guna Membahas Perihal Laporan Tersebut Untuk Menentukan Aturan Hukum Yang Tepat Untuk Di Jadikan Dasar Tindak Lanjut Perkara Laporan Dari Pihak AGM Ungkap Sambouw, Dan Hasil Selanjutnya Akan Diberitahukan,

Selanjutnya Masa Menuju Ke Kajaksaan Tinggi Sulut Untuk Melakukan Aksi Damai Dan Menuntut Kajati Untuk Membuka Kembali Kasus SPPD Fiktif Yang Sudah P21 Thn Anggaran 2004-2009 Yang Melibatkan Benny Rhamdani, Di Jln 17 Agustus Manado.

(Marcel Mawuntu)